[UPDATE Oktober 2017]
Sejak 15 September 2017, seluruh pengajuan visa Jepang tidak lagi dilakukan di gedung kedutaan, melainkan di Japan Visa Application Centre yang terletak di lantai 4 Lotte Shopping Avenue. Untuk persyaratan tidak berbeda dengan saat melakukan pengajuan di kedutaan. Dengan pindahnya tempat pengurusan visa ini ada beberapa kelebihan dan kekurangan:
Kelebihan
- waktu buka lebih lama, jumlah loket lebih banyak
- jika datang menjelang tutup (seperti saya), tidak ada antrian sama sekali (jadi ga perlu bikin appointment online)
- disediakan tempat fotokopi, cetak foto, dll di tempat aplikasi dengan biaya tertentu
- selalu ada notifikasi yang dikirim ke email untuk update status visa kita
- bisa bayar dengan kartu debit/kredit (tapi kena charge 3%)
Kekurangan
- petugas yang melayani di loket sepertinya tenaga outsourcing sehingga kurang paham dengan persyaratan dan kurang fleksibel.
- ada tambahan biaya processing fee sebesar IDR 155.000
Dengung bahwa Jepang akan membebaskan visa bagi WNI sudah mulai tersiar sejak awal tahun 2014. Tetapi berdasarkan informasi resmi di website Kedutaan Besar jepang di Indonesia menyatakan bahwa bebas visa belum dapat dilakukan [UPDATE 7 November 2014: bebas visa diberlakukan mulai 1 Desember 2014 khusus untuk pemegang e-paspor yang telah registrasi pra-keberangkatan. baca info lengkap di sini]. Namun sejak Juli 2013, Pemerintah Jepang dapat menerbitkan visa kunjungan wisata berkali-kali (multiple entry) untuk WNI. Visa ini berlaku hingga 3 tahun dengan durasi maksimum 30 hari di tiap kunjungan. Tetapi postingan ini tidak akan membahas visa wisata multiple entry, melainkan yang disebut “Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Wisata dengan Biaya Sendiri”.
Menurut pengalaman kami, visa ini mudah didapatkan dan persyaratannya tidak ribet, asalkan semua dokumen lengkap dan sesuai dengan ketentuan. Kemungkinan untuk ditolak pun kecil, kecuali pemohon pernah memiliki catatan kriminal. Sebelum mengajukan visa, sebaiknya booking tiket pesawat dan akomodasi dulu (atau jika menginap di rumah teman/saudara, pastikan sudah mengetahui alamatnya). Data ini diperlukan saat pengisian formulir.
Semua informasi mengenai pengajuan visa kunjungan sementara dapat dibaca di sini. Walaupun sebenarnya sudah sangat jelas, kami akan rinci berdasarkan pengalaman pribadi.
1. Paspor
Self explanatory. Jika ada yang mau mengajukan visa tetapi belum punya paspor, mohon dibuat dulu. Ke kantor imigrasi. Bukan nge-print sendiri di rumah. Bagi yang paspornya masih perawan, alias kosong belum ada tempelan visa apa pun, ga usah khawatir pengajuan ditolak. Karena salah satu teman saya terbukti berhasil mendapatkan visa.
2. Formulir permohonan visa dan pasfoto ukuran 4,5 x 4,5
Gunakan formulir yang disediakan oleh kedutaan. Pengisian dapat dilakukan dengan cara diketik maupun tulis tangan. Isi selengkap mungkin dan tidak perlu mengada-ada. Bagi yang bertujuan wisata tanpa ada undangan (dan biaya sendiri), tidak perlu mengisi bagian “Guarantor or Reference in Japan” dan “Inviter in Japan”.
Untuk pasfoto, bisa gunakan ukuran 4 x 6 yang kemudian digunting menjadi 4 x 4,5. Beda 0,5 cm ga masalah kok. Tapi, jangan menggunakan hasil foto selfie yang biasa diupload di instagram/facebook/dll. Tidak perlu juga mem-photoshop wajah agar terlihat seperti artis-artis Korea. Pasrah sajalah. Karena pasfoto yang diserahkan harus tanpa latar, bukan hasil edit, dan jelas, sebaiknya pakai jasa foto studio yang memang terbiasa menangani pasfoto.
3. Fotokopi KTP (Surat Keterangan Domisili)
Self explanatory. Bagi yang belum memiliki KTP padahal sudah cukup umur, silakan buat KTP terlebih dahulu di Kantor Penduduk dan Catatan Sipil. Yang belum memiliki KTP dan belum cukup umur, bisa minta Kelurahan untuk menerbitkan surat keterangan domisili.
4. Fotokopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar (hanya bagi pelajar)
Self explanatory. Jika kamu sudah bukan pelajar, tidak perlu melampirkan dokumen ini.
5. Bukti Pemesanan Tiket (dokumen yang dapat membuktikan tanggal masuk-keluar Jepang)
Jika memesan secara online, tinggal lampirkan fotokopi atau print e-ticket. Jika baru booking dan belum issued, silahkan lampirkan bukti booking. Jika kamu berencana pergi ke beberapa negara atau negara lain sebelum/setelah Jepang, ada baiknya melampirkan seluruh tiket perjalanan.
6. Jadwal Perjalanan
Gunakan formulir jadwal perjalanan yang disediakan di website kedutaan. Isilah sesuai dengan itinerary. Ada yang menyarankan, kalau jadwal kamu di Jepang terlalu padat, tidak perlu ditulis semua karena malah akan dianggap tidak masuk akal oleh pihak kedutaan. Jika anda melakukan perjalanan semalaman sehingga tidak menginap di hari tertentu, tuliskan saja “overnight bus/train/cruise trip”.
7. Fotokopi dokumen yang bisa menunjukkan hubungan dengan pemohon, seperti kartu keluarga, akta lahir, dsb (bila pemohon lebih dari satu).
Hanya berlaku untuk keluarga. Jika pergi bersama teman, dokumen ini tidak perlu dilampirkan.
8. Dokumen yang berkenaan dengan biaya perjalanan
Fotokopi bukti keuangan, seperti Rekening Koran atau print buku tabungan 3 bulan terakhir. Bila penanggung jawab biaya bukan pemohon, seperti ayah/ibu, maka harus melampirkan dokumen yang dapat membuktikan hubungan dengan penanggung jawab biaya (contoh: Kartu Keluarga). Lalu berapa besar saldo yang harus tertera? Minimal harus mencukupi biaya kebutuhan pemohon selama berada di Jepang. Anggap saja kamu akan membutuhkan 10.000 yen/hari untuk penginapan, makan, transport, dan belanja (ini kisaran amannya saja, tentunya bisa lebih murah ataupun lebih mahal). Kalau kamu berencana menghabiskan 5 hari di Jepang, maka saldo minimal adalah 5 x 10.000 yen = 50.000 yen atau sekitar 5,5 juta rupiah.
Jika sudah memiliki seluruh persyaratan di atas, dokumen harap diurutkan untuk memperlancar pengajuan visa.
Perhatikan bahwa jam pengajuan visa adalah pukul 08.30 – 12.00 dan pemohon sendiri yang harus hadir mengajukan. Jika melalui agen travel, pastikan agent tersebut sudah terdaftar/diakui oleh kedutaan. Sedangkan untuk pengambilan paspor (jika visa diterima) adalah pukul 13.30 – 15.00 dan bisa diwakilkan asalkan membawa bukti pengambilan paspor (resi) pengajuan visa (tidak perlu surat kuasa). Jika resi hilang, maka pemohon sendiri yang harus datang mengambil dengan membawa surat pernyataan yang ditandatangani dan bukti identitas diri. Di website tertulis bahwa lama proses penerbitan visa yang disetujui adalah minimal 4 hari, tetapi terkadang bisa lebih cepat. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah hari libur kedutaan, jadi sebaiknya cek apakah di tanggal pengajuan merupakan hari libur kedutaan atau bukan.
Begitu visa sudah di tangan, artinya selangkah lebih dekat dengan idola Johnny’s pujaan anda 🙂